
Invalid Date
Dilihat 4 kali

Desa Konaweha, Kolaka – Pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, Pemerintah Desa Konaweha bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kolaka menyelenggarakan kegiatan pendampingan pelayanan tera-tera ulang di Pasar Konaweha. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang digunakan oleh para pedagang di pasar tersebut.
Kegiatan pendampingan ini melibatkan petugas tera dari Dinas Perindag Kabupaten Kolaka yang secara langsung melakukan pemeriksaan dan tera ulang terhadap milik pedagang. Proses tera ulang dilakukan dengan menggunakan standar yang telah ditetapkan secara nasional guna menjamin keadilan dalam transaksi jual beli di pasar.
Kepala Desa Konaweha, Bapak Hastu, S.H, , menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan melindungi hak-hak konsumen. Beliau berharap, dengan adanya tera ulang secara berkala, masyarakat dapat berbelanja dengan tenang dan terhindar dari praktik kecurangan yang merugikan.
Selain kegiatan tera ulang, Dinas Perindag Kabupaten Kolaka juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang mengenai pentingnya penggunaan UTTP yang akurat dan berstandar. Pedagang juga diberikan edukasi mengenai cara merawat UTTP agar tetap berfungsi dengan baik dan tidak mengalami kerusakan yang dapat mempengaruhi hasil pengukuran.
Kegiatan pendampingan pelayanan tera-tera ulang ini mendapat sambutan positif dari para pedagang di Pasar Konaweha. Mereka menyadari pentingnya tera ulang untuk menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan iklim perdagangan yang sehat. Beberapa pedagang mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah desa dan Dinas Perindag atas inisiatif yang telah dilakukan.
Bagikan:

Desa Konaweha
Kecamatan Samaturu
Kabupaten Kolaka
Provinsi Sulawesi Tenggara
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini